Mengenal Fleksibel Waktu Bekerja ASN: FWA Explained

by -18 Views

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan bahwa penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) diharapkan dimulai pada H-7 Lebaran, yaitu tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan distribusi mobilitas dapat lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur utama saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.

Flexible Work Arrangement (FWA) merupakan konsep kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan lokasi kerja mereka tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perkembangan gaya hidup dan kebutuhan kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai upaya adaptasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui peraturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan baik dari segi lokasi maupun waktu dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan publik. Namun, tetap terdapat aturan yang harus dipatuhi dan diatur oleh masing-masing instansi.

Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, terdapat kelompok yang tidak termasuk dalam aturan ini seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Penerapan FWA diharapkan dapat membawa inovasi dalam dunia kerja yang relevan serta membantu mengatasi kemacetan saat musim mudik Lebaran dan meningkatkan produktivitas ASN.

Source link