Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Dalam berpuasa, terdapat larangan-larangan tertentu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum secara sengaja, serta melakukan hubungan suami istri di siang hari. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa? Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa atau justru dimaafkan dalam ajaran Islam?
Mimpi basah, yang disebut juga sebagai emisi nokturnal dalam istilah medis, merupakan proses alami di mana terjadi keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali individu. Kondisi ini juga diperjelas dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi yang menjelaskan bahwa puasa seseorang akan batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain.
Sebagai contoh, jika ada kontak langsung seperti mencium, menggenggam, atau bersentuhan dengan alat kelamin hingga menyebabkan keluarnya air mani, maka puasa dianggap batal. Namun, jika keluarnya air mani terjadi secara alami dan tanpa disengaja, maka puasa tetap sah. Salah satu contohnya adalah mimpi basah di siang hari saat berpuasa. Meskipun terjadi di luar kendali individu, mimpi basah tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tetap disarankan untuk melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum melaksanakan ibadah lainnya, seperti shalat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dalam menjalankan ibadah. Dengan demikian, meskipun mengalami mimpi basah, umat Muslim tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah dan tidak batal. Tetap menjaga kebersihan dan kesucian diri merupakan hal yang penting saat menjalani ibadah puasa.