Hukum Keramas Saat Puasa: Penjelasan dan Tata Cara

by -18 Views

Menjaga kebersihan diri, termasuk dengan berkeramas, merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tidak hanya membuat seseorang merasa lebih segar tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Dalam berbagai budaya dan ajaran agama, menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap diri sendiri.

Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak yang bertanya apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Keingintahuan ini muncul karena adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan-aturan dalam berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengesampingkan kebersihan diri.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja saat mandi junub atau mandi sebelum salat Jumat, puasa tetap dianggap sah karena mendapatkan keringanan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud juga memberikan pandangannya mengenai keabsahan hadis tersebut, menegaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tanpa unsur kesengajaan. Penggunaan air untuk keperluan berkeramas menjelang waktu berbuka puasa juga diperbolehkan untuk tujuan menjaga kebersihan serta kenyamanan selama beribadah puasa di bulan Ramadhan.

Source link