Pada hari ini, Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022 yang disalurkan ke Desa Wage, Taman Sidoarjo untuk pembangunan saluran air atau drainase. Keempat terdakwa tersebut meliputi Akhmad Taufiqurrahman, Abd Rasid, Edwin Rio Yudha Diarja, dan Supardi. Mereka akan dihadapkan pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dapat merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pembangunan drainase yang direncanakan. Terdakwa Edwin Rio Yudha Diarja bahkan mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Sementara itu, terdakwa Supardi mengklaim bahwa mereka telah mengerjakan proyek tersebut hingga 65 meter, namun hanya sebatas penggalian tanah.
Dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan proyek yang diambil dari dana hibah pemerintah tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi negara dan memastikan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.