BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan kesejahteraan pekerja di situasi sulit. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, turut mengunjungi PT Sritex untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka, terutama dalam klaim JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebanyak 10 ribu lebih pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima layanan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk memprioritaskan klaim JHT bagi 1.000 pekerja setiap hari guna mempercepat pencairan.
Untuk pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai serta pelatihan kerja. Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang optimal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kemitraan yang baik dengan PT Sritex dan apresiasi dari pihak perusahaan menunjukkan kepuasan dalam proses klaim yang dilakukan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terkena PHK di PT Sritex diapresiasi oleh para pihak terkait. Respon positif dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK. Program JKP menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan, membantu mereka menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Semua ini merupakan upaya nyata negara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial yang penting bagi pekerja yang membutuhkannya.