Penjadwalan Sidang Gugatan Malpraktik RSUD Abdoerrahem di PN Situbondo

by -39 Views

Di PN Situbondo, digelar sidang perdana gugatan malpraktik RSUD Abdoerrahem yang diajukan oleh LBH Mitra Santri. Gugatan tersebut terhadap dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Abdoerrahem. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Suharman Lubis, didampingi oleh Rosihan Lutfi dan I Made Muliartha. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat meminta tim kuasa hukum tergugat untuk menyerahkan surat pendelegasian dari Pemda. Meskipun kuasa hukum tergugat menilai bahwa permintaan tersebut tidak diperlukan, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar surat pendelegasian tersebut dipertimbangkan. Selain itu, Majelis Hakim menghendaki adanya mediasi sebelum sidang dilanjutkan, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung. Terkait dengan proses mediasi, pihak rumah sakit menunjukkan itikad baik dengan merawat korban tanpa biaya. Meskipun RSUD Abdoerrahem telah menunjukkan itikad baik, keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga korban. Prosedur yang dilakukan dalam sidang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link