Menelan Ludah dan Pakai Lip Balm Saat Puasa: Benarkah Batal?

by -16 Views

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Hal tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Berikut ini sedikit penjelasannya terkait hukum tindakan tersebut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu, yaitu: Air liur tidak keluar dari bibir luar, air liur tidak bercampur dengan zat lain, dan tidak menampung air liur secara sengaja. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri. Menurutnya, menelan air liur tidak membatalkan puasa kecuali jika air liur tersebut masuk ke dalam tenggorokan.

Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena kurangnya konsumsi cairan sepanjang hari. Lip balm menjadi salah satu solusi yang sering digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Namun, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa atau tidak. Menurut Syekh Ali Jum’ah, pengolesan lip balm atau pelembab di bibir saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Demikianlah penjelasan tentang hukum menggunakan pelembab bibir saat berpuasa. Dengan berhati-hati dalam penggunaannya, penggunaan lip balm hanya sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa.

Source link