Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menanggapi dengan singkat terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap empat pelaku narkoba. Dia tidak memberikan komentar lebih lanjut tentang anggotanya yang sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 100 juta kepada pelaku narkoba. Kasus ini ditangani oleh Bidpropam Polda Jawa Timur setelah dilakukan oleh anggota Polsek Babat. Kapolsek Babat Kompol Sampun telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pamen Polres Lamongan. Empat oknum anggota Polsek Babat yang terlibat kasus pemerasan sedang dalam proses hukum oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Para pelaku narkoba yang ditangkap dibebaskan setelah Polres Lamongan tidak menemukan bukti tindak pidana yang terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Mereka dilepaskan setelah memberikan uang kepada oknum polisi di Lamongan yang menangkapnya. Pelaku tersebut ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil dobel L dan dilepaskan setelah membayar uang sejumlah Rp 100 juta kepada anggota Polsek Babat. Salah satu pelaku bahkan menjaminkan sertifikat tanah keluarganya ke penyidik Polsek Babat karena tidak mampu membayar biaya.
Kapolres Lamongan Bicara Soal Dugaan Pemerasan Anggotanya.
