Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau gangguan jantung, terkadang muncul kekhawatiran mengenai aturan minum obat tanpa membatalkan puasa. Kesehatan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan meskipun sedang menjalankan ibadah. Konsultasi dengan dokter atau apoteker sangat dianjurkan agar penggunaan obat tetap sesuai aturan tanpa mengganggu jalannya ibadah puasa.
Bagi penderita penyakit kronis yang diizinkan dokter untuk tetap menjalankan puasa, jadwal konsumsi obat perlu menyesuaikan waktu berbuka hingga sahur. Selama puasa seseorang menahan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam, sehingga waktu untuk mengonsumsi obat terbatas hanya sekitar 10 jam, mulai dari berbuka hingga sebelum imsak. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan panduan bagi masyarakat yang harus mengonsumsi obat selama menjalankan ibadah puasa. Berikut tata cara penggunaan obat yang disarankan:
1. Obat 1 kali sehari: Obat yang hanya perlu diminum sekali sehari dapat dikonsumsi saat sahur atau saat berbuka puasa, sesuai dengan anjuran dokter.
2. Obat 2 kali sehari: Penggunaan obat dua kali sehari tetap bisa dilakukan saat berpuasa. Jadwal minum obat dapat disesuaikan saat sahur dan berbuka puasa, tanpa mengubah dosis yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Obat 3 kali sehari: Waktu konsumsi obat perlu diatur ulang karena terbatas hanya pada malam hari. Disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui alternatif obat yang hanya perlu diminum satu atau dua kali sehari. Jika tetap harus diminum tiga kali sehari, jadwal yang disarankan adalah saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur sekitar pukul 22.00–23.00 malam.
4. Obat 4 kali sehari: Jeda konsumsi bisa disesuaikan menjadi setiap empat jam, yaitu saat sahur, berbuka puasa, malam hari, dan dini hari.
5. Obat sebelum dan sesudah makan: Obat yang diminum sebelum makan sebaiknya dikonsumsi 30 menit sebelum sahur atau berbuka puasa. Obat yang diminum setelah makan bisa dikonsumsi 10–15 menit setelah sahur atau berbuka. Jika ada obat yang harus diminum tengah malam setelah makan, pasien disarankan mengisi perut terlebih dahulu dengan camilan ringan seperti roti sebelum minum obat.
Dengan mengikuti panduan ini dan berkonsultasi dengan tenaga medis, pasien tetap bisa menjalankan puasa tanpa mengabaikan pengobatan yang sedang dijalani. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.