Walikota Kediri, Vinanda Prameswati, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. SE tersebut mengatur waktu operasional tempat usaha, penggunaan pelantang suara, dan larangan peredaran minuman beralkohol. Pengusaha restoran dan tempat makan diwajibkan memasang tirai agar tidak mencolok selama bulan suci. Tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, dan rumah biliar mempunyai waktu operasional tertentu. Vinanda juga menegaskan aturan terkait penggunaan Pelantang Suara di masjid dan lingkungan warga. Pemkot Kediri melarang produksi, perdagangan, serta konsumsi minuman keras atau beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Ditegaskan bahwa semua warga harus mematuhi peraturan, jika tidak, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan dikenakan.
SE Penertiban Ramadan dan Aturan Jam Operasional di Kediri
