Polisi Pecat Dilaporkan ke Polres Jember, Diduga Tipu Pengusaha Rp 250 Juta

by -40 Views

Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang pecatan anggota polisi dari Mapolres Jember kembali mencuat ke publik. Andika Ridarta (42), yang tinggal di Kelurahan Kebonsari, Sumbersari, dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan yang merugikan Tamara (29), seorang warga Gebang, Jember, dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula ketika Tamara melaporkan ke SPKT Mapolres Jember pada Senin (3/3/2025) terkait penipuan yang dilakukan oleh Andika. Andika, yang ternyata merupakan residivis dan pecatan polisi, menipu Tamara dengan bisnis tour and travel dan mengaku akan berinvestasi.

Dalam kesepakatan awal, Tamara diminta untuk menanamkan modal sebesar Rp 250 juta dalam sebuah proyek perjalanan wisata rombongan ke Singapura senilai Rp 323 juta. Namun, Andika mulai menghindar dan sulit dihubungi saat waktu pengembalian modal dan keuntungan tiba. Bahkan, ia mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam perjanjian antara Java Tour, travel yang diklaim sebagai mitra Andika, dengan koperasi kliennya, Tamara semakin yakin bahwa ia telah menjadi korban penipuan.

Merasa dirugikan dan tanpa itikad baik dari pihak lawan, Tamara memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib guna mendapatkan kejelasan hukum. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang diberikan oleh Tamara terkait kasus penipuan ini. Semoga keadilan bisa tercapai dan kasus ini dapat diungkap dengan baik.

Source link