Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, dua terdakwa, Ivonne dari PT Sejahtera Buana Trada Surabaya dan Heni Sri Setyaningrum dealer mobil Suzuki APV dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana APBDes 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Unsur kepala desa juga terlibat dalam kasus ini, dimana terungkap bahwa mereka meminta cashback hingga Rp 15 juta dari Heni Sri Setyaningrum. Salah satu saksi, Lukman, yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa di tingkat kecamatan, memberikan kesaksian bahwa permintaan cashback awalnya berasal dari kepala desa. Meskipun terdakwa menawar cashback sebesar Rp 8 juta, para kepala desa tetap bersikeras hingga akhirnya mencapai kesepakatan cashback Rp 15 juta per unit mobil.HOLDER.
Pengadaan Mobil Siaga Desa Bojonegoro: Kades Minta Cashback Rp 15 Juta
