Bolehkah Berenang Saat Berpuasa? Penjelasan Lengkapnya

by -20 Views

Bulan Ramadhan selalu dianggap sebagai waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, ketika puasa, ada beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa tetap sah, salah satunya adalah berenang. Pertanyaan muncul, bagaimana hukum berenang saat sedang menjalani ibadah puasa? Apakah berenang dapat membatalkan puasa ataukah diperbolehkan? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berenang saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.

Dalam Islam, segala sesuatu yang berpotensi mengurangi keabsahan puasa dianggap makruh. Hal ini juga berlaku untuk berenang saat berpuasa, terutama jika ada risiko air masuk ke dalam tubuh. Menyelam dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang sedang menjalani puasa, karena bisa membuat air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja. Dari penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa dianggap makruh, bahkan bisa menjadi haram jika terdapat kemungkinan besar air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka.

Karena itu, meskipun berenang saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan, aktivitas ini tetap memiliki hukum yang makruh. Jika seseorang yakin dapat menghindari masuknya air ke dalam tubuh, berenang boleh dilakukan dengan hati-hati. Namun, demi menjaga kehati-hatian dan menghindari keraguan, lebih baik menunda aktivitas berenang hingga setelah berbuka puasa. Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami hukum berenang saat sedang berpuasa menurut ajaran agama Islam.

Source link