Pinjaman online semakin populer karena kemudahan dan kecepatannya, namun tidak membayar pinjaman tepat waktu dapat menimbulkan risiko besar bagi nasabah. Dari penambahan bunga dan denda hingga masuk daftar hitam kredit, konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pinjaman online bisa sangat berbahaya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas maksimum bunga pinjol untuk melindungi nasabah, namun utang masih bisa berkembang jika tidak dilunasi segera. Denda keterlambatan juga akan memperbesar total utang, bahkan melebihi jumlah pinjaman awal. Jika belum dilunasi, perusahaan pinjol akan menggunakan debt collector yang harus mematuhi regulasi yang berlaku. Riwayat kredit yang buruk di SLIK OJK karena tidak membayar pinjaman dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan dan bahkan berdampak pada seleksi karyawan. Pinjaman online ilegal juga bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam dan berujung pada potensi gugatan perdata atau pidana. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan kemampuan finansial dan memahami aturan serta konsekuensi sebelum mengajukan pinjaman online.
5 Risiko Tak Bayar Pinjaman Online: Jangan Abaikan!
