24 Daerah PILKADA 2024: Daftar Putusan PSU Terbaru

by -202 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilihat di website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keputusan ini mendorong Bawaslu bersama KPU untuk memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Peran penting Bawaslu dalam melakukan supervisi dan koordinasi di daerah-daerah yang terdampak akan membantu memastikan Pilkada berlangsung adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya proses demokrasi yang berkualitas dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, keputusan MK juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu akan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam setiap tahapan perhelatan Pilkada.

Source link