91 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM: Sebuah Penemuan Menjanjikan

by -12 Views

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone. Produk-produk ini ditemukan tersebar di berbagai platform online, termasuk media sosial dan e-commerce. Hal ini memicu peningkatan signifikan dalam jumlah temuan kosmetik ilegal dan berbahaya dari periode 10 hingga 18 Februari 2025, yang mencapai 10 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Data BPOM RI menunjukkan bahwa nilai ekonomi dari temuan kosmetik ilegal tahun ini melonjak drastis menjadi Rp31,7 miliar dari Rp3 miliar pada tahun sebelumnya. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iklan kosmetik yang berlebihan dan menekankan pentingnya memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum penggunaan.

Dalam temuan pengawasan BPOM RI, terdapat 91 merek illegal dan berbahaya yang beredar di pasaran, termasuk produk-produk impor yang dipasarkan secara online. Produk-produk tersebut memiliki label tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin edar, dan dapat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Berikut daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan BPOM RI dalam intensifikasi pengawasan tahun 2025.

Source link