Tato semakin populer di kalangan masyarakat, tetapi bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, tato diharamkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah.
Terdapat hadis yang jelas melarang tato dan mengharamkannya. Dalam Al-Qur’an, juga terdapat ayat yang menyatakan bahwa segala perubahan yang permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang karena mengubah ciptaan Allah. Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar karena ancaman laknat di dalamnya, semua orang yang telah bertato disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Meskipun banyak yang berpendapat bahwa larangan tato hanya berlaku bagi wanita, namun para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Jenis tato sementara masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun tato permanen yang haram secara mutlak karena hal ini juga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan salat seseorang.
Bagi yang telah bertato sebelum mengetahui keharamannya, disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, menghilangkan tato jika memungkinkan, dan jika tidak bisa dihilangkan, cukup dengan bertaubat. Semoga penjelasan tentang hukum tato dalam Islam ini bermanfaat dan meningkatkan pemahaman dalam menjalankan ajaran Islam.