Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Sampang. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Alun-Alun Kota Sampang dan Jalan Raya Pasar Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang beraksi di Alun-Alun Kota Sampang berinisial MF (28) dan AH (17) berasal dari Surabaya dan merupakan kakak beradik. Korban dari kejadian tersebut adalah SA (43), warga Kelurahan Delpenang, Kabupaten Sampang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Setelah pengejaran, kedua pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya diamuk massa sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Di lokasi lain, polisi juga berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial S (30) yang melakukan aksi kejahatannya di Pasar Tambelangan. Korban dalam kejadian itu adalah S (30), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Saat kejadian, polisi Polsek Tambelangan yang sedang patroli berhasil menemukan pelaku bersama sepeda motor Honda Vario, kunci T, dan senjata tajam. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terdapat dua orang yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Semua pelaku saat ini telah diamankan dan proses hukum akan berlanjut.