Penetapan HPP Gabah Bahan Dorongan Jual ke Bulog

by -57 Views

Komitmen Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap petani di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, semakin terasa dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 ini bertujuan untuk melindungi petani dan mempercepat swasembada pangan, serta menghilangkan rafaksi harga gabah yang selama ini menjadi hambatan. Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, menyambut baik kebijakan ini karena diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi petani, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, dan mendorong swasembada pangan nasional. Dukungan dari Bulog Sibolga dan Satuan Tugas Serapan Pangan Nasional sangat diapresiasi untuk memastikan harga gabah tetap stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah, serta menghindarkan petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Program pembelian gabah oleh Bulog diharapkan terus berlanjut untuk memastikan harga yang adil bagi petani dan mencapai target swasembada pangan nasional yang ditetapkan pada tahun 2025. Ali Napia Pasaribu dari Satgas Serapan Gabah menegaskan pentingnya sinergi dari semua pihak untuk mencapai target tersebut, dengan strategi yang diimplementasikan oleh pemerintah diharapkan dapat menghasilkan capaian yang maksimal dalam upaya menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Dengan berjalannya program ini, diharapkan masyarakat petani bisa menjual hasil panennya langsung kepada Bulog untuk memastikan harga yang lebih adil dan menguntungkan bagi mereka. Pejabat dari Bulog Sibolga, Junedi Damanik, menekankan pentingnya para agen gabah untuk mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan adil bagi petani. Selain itu, diharapkan petani juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil panen mereka.