Operasi Pasar Bersama POM TNI Berantas Rokok Ilegal

by -99 Views

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Denpom TNI AL dan Subdenpom TNI AD Tanjung Balai Karimun kembali menggelar Operasi Pasar Rokok Ilegal di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugi Bawah, dan Perairan Karimun sejak 10 Februari hingga 16 Februari 2025. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengamankan potensi kerugian negara dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil melakukan penegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 261.014 batang tanpa pita cukai, yang diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 201.651.082. Selain itu, telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai menggunakan asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR Rp 85.940.000. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.