Kepala Desa Kepanjen, Sukamid, menunjukkan sikap tegasnya dalam rapat koordinasi di Aula Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Sukamid meminta penutupan tambak udang tanpa izin di desanya karena dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, terungkap bahwa beberapa tambak ilegal sebenarnya pernah menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui pemerintah desa, menciptakan kontradiksi yang perlu dipertanyakan.
Rapat tersebut mengungkap fakta bahwa mayoritas tambak di Desa Kepanjen beroperasi tanpa izin resmi. Dari total 26 tambak, hanya dua yang memiliki izin, sementara 24 lainnya beroperasi secara ilegal. Sukamid juga menyuarakan kebingungannya terkait penerimaan dana CSR dari tambak ilegal oleh pemerintah desa, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keseriusan dalam menegakkan aturan.
Selain masalah perizinan, Kepala Desa Kepanjen juga menyoroti masalah metode pengambilan air dan pembuangan limbah oleh tambak ilegal. Dia menekankan bahwa tambak yang tidak memiliki izin seringkali tidak mengikuti ketentuan, seperti pengambilan air bawah tanah lebih dari 50 meter tanpa izin dari ESDM. Hal tersebut berdampak pada ekosistem laut dan hasil tangkapan nelayan setempat.
Pemerintah desa seharusnya lebih selektif dan konsisten dalam sikapnya terhadap tambak ilegal. Jika benar-benar ingin menertibkan praktik ilegal, semua bentuk kerja sama, termasuk penerimaan dana CSR, dari tambak tanpa izin harus dihentikan. Camat Gumukmas sendiri mengakui bahwa kontrol terhadap tambak ilegal masih lemah, dan upaya pembinaan dari instansi terkait perlu ditingkatkan. Selain itu, koordinasi antar lembaga terkait perlu diperkuat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.