Kepolisian Resor Jombang telah berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswi SMA berinisial PRA (18) di Kabupaten Jombang. Identitas tersangka utama adalah pacar korban, Adiansyah Putra Wijaya (19), sedangkan dua tersangka lainnya adalah Lutfi Inahu Fida (32) dan seorang remaja berinisial AT (17). Mayat korban pertama kali ditemukan di Sungai Induk Mrican, Kanal Turi – Tunggorono, Dusun Pacar, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa pagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban diduga mengalami penganiayaan dan pemerkosaan di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Pelaku utama dan temannya memperkosa korban secara bersama-sama setelah membeli minuman keras. Kemudian, mayat korban dibuang ke sungai di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Barang milik korban, seperti sepeda motor dan handphone, dirampas oleh pelaku dengan motif untuk menguasai barang dan melakukan pemerkosaan. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340, 338, atau 339 KUHP. Menyusul penangkapan tersebut, para pelaku akan menjalani proses hukum yang sesuai.
