Masyarakat Indonesia mendapat kabar baik terkait penggunaan paspor Republik Indonesia di luar negeri. Tahun 2025 menandai kemungkinan akses bebas visa ke 76 negara. Paspor Indonesia ditempatkan pada peringkat 66 sebagai paspor terkuat di dunia menurut Henley & Partners Passport Indeks. Visa sendiri adalah dokumen resmi yang memberikan izin masuk, tinggal, atau bepergian ke suatu negara dalam batas waktu tertentu. Fungsi visa termasuk pengendalian jumlah pengunjung, memastikan kepatuhan pada hukum setempat, dan manajemen risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Paspor Indonesia memungkinkan pemegangnya untuk mendapatkan akses visa gratis ke sejumlah negara tertentu. Selain itu, beberapa negara juga menyediakan visa on arrival (VoA) yang dapat diperoleh langsung saat kedatangan di negara tersebut. Beberapa negara bahkan menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA), sebuah dokumen digital yang bisa diakses secara online sebelum keberangkatan. Dengan kebijakan ini, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat membantu WNI lebih aktif dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi antara Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Dengan demikian, perjalanan internasional menjadi lebih menguntungkan dan memperluas peluang untuk berkontribusi secara positif pada tingkat global.
