Warga bersama Tim Unit Intel Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba jenis sabu di kompleks perumahan pada Rabu (12/2/2025). Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku bernama EK (48), yang berlokasi di kompleks perumahan Poros Residance, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan tersebut.
Petugas dari Unit Intel Kodim 0317 berhasil menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian. Barang bukti tersebut antara lain 7 paket sabu dengan berat total 105 gram, 1 timbangan, 120 plastik bening, 4 kaca pyrex, dan 1 alat hisap sabu. Pelaku, saat diamankan, masih terpengaruh oleh narkotika, menunjukkan kondisinya yang masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Kodim 0317/TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan segera dilimpahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Karimun untuk proses hukum selanjutnya. Keberhasilan dalam penangkapan pengedar narkoba ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Semoga kejadian serupa dapat dicegah dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan.