Polisi Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap pengedar sabu berinisial VRA alias Pepeng (22) dari Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Barang bukti sabu seberat 1,42 gram berhasil disita oleh polisi. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu malam setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang dikemas dalam tisu dan isolasi merah. Barang bukti tersebut sudah siap untuk didistribusikan sebelum berhasil disita. Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario merah dan ponsel Oppo biru milik pelaku. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu dari Banyumas dan telah dua kali menanam sabu dengan bayaran Rp 100 ribu per paket.
Pelaku, yang berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkoba di masyarakat.
