Setiap tanggal 6 Februari, dunia memperingati Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia. Sunat perempuan masih menjadi topik kontroversial di kalangan orang tua, dengan pandangan yang beragam. Ada yang menentang sunat perempuan karena dianggap melanggar hak asasi perempuan serta berdampak negatif secara fisik, psikologis, dan sosial bagi anak di masa depan. Namun, ada juga yang mendukung sunat perempuan sebagai bagian dari tradisi atau tuntunan agama. Perbedaan pandangan ini terus memicu diskusi yang belum terselesaikan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, sunat perempuan didefinisikan sebagai tindakan menggores kulit bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris itu sendiri. Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganggap sunat perempuan sebagai bentuk mutilasi alat kelamin perempuan. WHO mendefinisikan sunat perempuan sebagai segala bentuk prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh bagian alat kelamin perempuan tanpa alasan medis.
Praktik sunat perempuan di Indonesia beragam. Data menunjukkan bahwa mayoritas sunat perempuan dilakukan pada anak usia 1–5 bulan. Meskipun ada yang menjalani sunat secara simbolis, ada juga yang mengalami pemotongan atau pelukaan berdasarkan kriteria WHO. Di tingkat global, jumlah anak perempuan yang berisiko mengalami sunat perempuan masih tinggi. Organisasi kesehatan internasional menegaskan bahwa sunat perempuan dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan dan kesejahteraan anak perempuan.
Karena itu, perdebatan mengenai sunat perempuan bukan hanya tentang budaya atau kepercayaan, tetapi juga menyangkut hak, kesehatan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Meskipun masih ada masyarakat yang mempertahankan praktik ini, pemahaman dan kesadaran akan dampak negatif sunat perempuan semakin meningkat. Hal ini menunjukkan perlunya terus memberikan edukasi dan informasi yang akurat mengenai praktik sunat perempuan.
