Warga Desa Kepanjen di Kecamatan Gumukmas, Jember, telah mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambak udang kepada Komisi B DPRD Jember. Laporan resmi tersebut menyoroti tambak modern di wilayah tersebut, baik yang berizin maupun ilegal, yang diyakini merusak ekosistem sekitar. Royhan, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 30 tambak modern di daerah tersebut, tetapi hanya lima di antaranya yang memiliki izin resmi. Dampak pencemaran tersebut menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan perubahan garis pantai karena limbah tambak. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, telah menanggapi aduan tersebut dengan menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait status dan pengelolaan tambak yang dilaporkan. Tindakan lebih lanjut akan diambil tergantung pada hasil investigasi terkait status izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambak udang ilegal tersebut.
Potensi Pencemaran Lingkungan Tambak Udang: Tindakan DPRD Jember
