Pembaruan Swap Mata Uang BI dan PBOC: Kurangi Ketergantungan Dolar

by -95 Views

Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China, People’s Bank of China (PBOC), telah memutuskan untuk memperpanjang kerja sama pertukaran mata uang bilateral atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) senilai US$ 55 miliar. Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun ke depan, dimulai dari tanggal 31 Januari 2025. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, menandai kerja sama yang telah ada sejak 2009 dan telah beberapa kali diperbarui untuk sesuaikan dengan perkembangan perdagangan kedua negara.

Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi BI dalam menjaga ketahanan sektor eksternal, terutama untuk memastikan kecukupan cadangan devisa. Dengan menerapkan skema penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction), Indonesia dan China bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada dolar Amerika Serikat, terutama menghadapi ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Perjanjian swap mata uang ini memberikan Indonesia fleksibilitas lebih dalam menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat sektor keuangan domestik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia dengan luasnya penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Dalam beberapa tahun terakhir, peran yuan dalam perdagangan internasional semakin meningkat, dan kerja sama keuangan dengan China menjadi langkah pragmatis untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah perubahan lanskap global.

Meskipun demikian, efektivitas perjanjian ini akan tergantung pada infrastruktur keuangan domestik yang siap mendukung penggunaan rupiah dan yuan dalam perdagangan. Dengan dorongan yang tepat, mata uang lokal dapat mengurangi dominasi dolar dalam transaksi ekonomi Indonesia dan memperkuat kemandirian ekonomi negara. Perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut dan memperkuat hubungan keuangan antara Indonesia dan China.