Fungsi Dewan Pers dalam Melindungi Kemerdekaan Pers

by -997 Views

Pers memegang peranan penting sebagai pilar demokrasi, menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum didukung oleh Dewan Pers. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Fungsi Dewan Pers sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dari intervensi pihak lain, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, serta membantu memperbaiki hubungan antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1966, di mana pertumbuhan dan perkembangan pers nasional dibina bersama pemerintah.

Setelah reformasi orde baru, Dewan Pers menjadi independen berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, dengan perubahan fungsi dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers, yang dipilih melalui mekanisme rapat pleno. Dengan demikian, Dewan Pers berperan penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan kualitas profesi kewartawanan yang tinggi di Indonesia.