Cara Efektif Pemkab Bondowoso Efisiensi Anggaran

by -243 Views

Pemerintah pusat telah memberikan instruksi kepada semua pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bondowoso, untuk melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut meliputi pemangkasan anggaran belanja negara dan transfer ke daerah. Hal ini berdampak pada daerah yang masih bergantung pada dana transfer untuk pembangunan infrastruktur. Di Bondowoso, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pekerjaan umum ditetapkan 0 rupiah berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, memberikan saran agar efisiensi dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. Diperlukan strategi efisiensi pada belanja birokrasi, bukan pada program pelayanan publik. Hermanto menekankan pentingnya transparansi dalam alokasi anggaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran untuk memastikan efisiensi yang tidak merugikan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, efisiensi anggaran diharapkan tidak menghambat pembangunan di Bondowoso, melainkan membuat anggaran lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.