Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2) siang. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia sesuai Konstitusi 1945. Menurut Prabowo, Konstitusi 1945 menetapkan tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Ia juga menyoroti prinsip perlindungan sebagai prinsip pertahanan yang mendasari tindakan pertahanan nasional.
Dewan Pertahanan Nasional, yang telah diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, khususnya Pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, kini mulai diwujudkan. Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional menjadi langkah konkret dalam mewujudkan mandat undang-undang tersebut setelah 22 tahun sejak disahkannya undang-undang tersebut. Ketua Harian Dewan Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, melaporkan kepada Prabowo bahwa Dewan Pertahanan Nasional akan menyampaikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan tersebut berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun.
Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie menjelaskan bahwa struktur organisasi dan prosedur kerja sedang difinalisasi dengan melibatkan tiga wakil yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic, serta didukung oleh sekretariat. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran Dewan Pertahanan Nasional dalam menjaga pertahanan nasional Indonesia.
