“Kejaksaan Kampar Tahan 14 Tersangka Kasus Pilkada di Lapas Bangkinang”

by -277 Views

Kejaksaan Negeri Kampar telah menahan 14 tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Kampar. Tahap II ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas tersebut. Saat ini, ke-14 tersangka menunggu jadwal persidangan, di mana berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sementara delapan tersangka lainnya disangkakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang yang sama, Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) menurut Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan.