Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kota dalam provinsi tersebut. Operasi ini mengungkap 135 tersangka dalam 152 kasus dengan barang bukti berupa 120 kendaraan bermotor. Polda Jatim bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan satuan kriminal di berbagai wilayah untuk mengungkap kasus-kasus ini. Selain itu, polisi juga menyita 120 unit kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bagian dari pengungkapan ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 362 KUHP. Terdapat juga penadah yang diamankan dalam operasi ini.
Selain itu, Penyelidikan terus berkembang dengan melibatkan 30 nama yang diduga terlibat dalam jaringan penadah ini. Selain barang-barang bukti berupa kendaraan, polisi juga berhasil menyita 134 pelat nomor kendaraan curian di rumah seorang tersangka, menunjukkan seberapa luasnya jaringan sindikat ini. Pihak kepolisian juga berencana untuk menjaga hak dan perlindungan bagi lima tersangka anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor keluarga mereka. Operasi ini mendapat apresiasi khusus, terutama Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 25 kasus curanmor dengan 18 tersangka dan berhasil menyita 14 unit kendaraan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku curanmor, terutama yang melibatkan kekerasan. Masyarakat yang memiliki kendaraan curian juga diimbau untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya.