Pedoman hukuman dari stewards yang baru saja dirilis oleh FIA dapat mengakibatkan pembalap Formula 1 terkena denda atau hukuman poin kejuaraan karena pelanggaran kode etik seperti mengumpat. Pedoman ini mengatur pelanggaran berdasarkan Pasal 12, terutama terkait dengan pelanggaran yang melibatkan bahasa, gerakan, tanda yang kasar, tidak sopan, atau menghina. Denda dasar untuk pelanggaran dilipatgandakan empat kali untuk pembalap F1. Pelanggaran pertama dapat mengakibatkan denda dasar 10.000 euro, yang naik menjadi 40.000 euro untuk pembalap F1. Pelanggaran yang lebih serius bahkan bisa berujung pada hukuman skorsing selama satu bulan. Selain itu, FIA menerapkan hukuman yang lebih berat untuk setiap kegagalan mematuhi instruksi resmi selama upacara di Kejuaraan FIA. Denda dimulai dari 15.000 euro dan bisa mencapai 45.000 euro beserta penangguhan akses ke area acara tertentu. Sistem denda ini juga berlaku untuk kejuaraan dunia lainnya seperti WRC dan WEC. Untuk memastikan ketaatan terhadap pedoman, FIA menerapkan tambahan aturan terkait lingkungan dan protes. Maka dari itu, sebagai pembalap Formula 1, penting untuk mematuhi pedoman yang ada untuk menghindari denda dan hukuman yang dapat merugikan karier dan reputasi.
“Pilot F1 Terkena Denda Rp1,3 Miliar: Pelajaran Berharga”
