Jaringan Petani Muda Jember Selatan (JPMJS) menekankan pentingnya tindakan tegas pemerintah terhadap praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam konteks ini, kenaikan harga pupuk bersubsidi dianggap dapat mengancam ketahanan pangan, serta bertentangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menyoroti peran kemandirian pangan dan energi. Koordinator JPMJS, Ahmad Faridi, menegaskan bahwa penjualan pupuk di atas HET dapat memberikan tekanan pada produktivitas petani, mengurangi efisiensi ekonomi hijau, dan mengancam sistem keamanan pangan nasional.
Menurut Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa pupuk di Kecamatan Puger dijual di atas HET, bahkan mencapai harga Rp 140.000 sampai Rp 150.000 per sak. Hal ini tidak hanya merugikan petani kecil, tapi juga berpotensi merusak ketahanan pangan negara. Faridi menekankan perlunya pemerintah untuk memberlakukan penegakan hukum yang tegas, mengawasi distribusi pupuk secara digital, serta mendukung penggunaan pupuk organik sebagai alternatif ramah lingkungan. Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan terarah, diharapkan program pupuk bersubsidi dapat mendukung kemandirian pangan, memperkuat sistem keamanan pangan nasional, dan mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden Prabowo.