Sebuah surat konfirmasi dan klarifikasi dari Surat Kabar Umum Aspirasi Publik mengungkap dugaan kelebihan pembayaran gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur dalam Anggaran BOS mencapai total Rp. 81.250.650 selama 1 tahun. Penghitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.300 per bulan ditambah dengan THR mencapai Rp. 55.592.550 per tahun. Sebuah sekolah diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 dengan memberikan pembayaran gaji yang berlebih, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 25.658.100 kepada pegawai Sifa Rahma Nur. Meski telah diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur, belum ada konfirmasi resmi terkait masalah ini. Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN Rawamangun 09: Penemuan Terbaru
