Kejadian penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang berdoa rosario di rumah di daerah Setu viral dan menyebabkan empat orang tersangka. Dua di antaranya membawa senjata tajam saat melakukan penggerebekan yang mengganggu doa bersama tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan intoleransi, melainkan tindak pidana. Keempat tersangka yang ditangkap diidentifikasi sebagai D, I, S, dan A, dimana D dan I ditetapkan sebagai tersangka untuk menyebabkan kegaduhan yang kemudian berujung pada kekerasan. Sementara S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam korban dan teman-temannya. Insiden dimulai ketika pelaku D mencoba membubarkan kegiatan doa bersama dengan sikap arogan. Rekaman kejadian menunjukkan dua orang membawa pisau, yang kemudian menjadi alat bukti dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Karena adanya kekerasan dan kegaduhan yang terjadi, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan keadilan.
“Hukuman Oknum Pelaku Intoleran: Penemuan Mapolres Tangerang Selatan”
