“Prabowo Subianto: Komitmen PPN 12% & Potensi Pasar Barang Mewah”

by -138 Views

Pada sebuah konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022, sementara PPN 12% tidak akan berlaku bagi barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di samping itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat akan diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua langkah ini diambil dengan tujuan memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.