Penangkapan Kurir Sabu: Wawasan Baru dari Sampang-Lumajang

by -54 Views

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Lumajang yang Akan Ke NTB

Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap dua kurir narkoba berinisial YS (19) dan IW (36) dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (1/1/2025). Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 202,32 gram sabu yang dibungkus plastik hitam dan ditemukan di dalam tas YS. Menurut pengakuan YS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AB dengan imbalan Rp15.000.000, sedangkan IW menerima Rp3.000.000 sebagai imbalan. Keduanya berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkoba tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik awal narkoba tersebut dan tengah memburu tersangka AB. Sementara YS dan IW telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Berita ini tersedia di Google News dengan judul artikel dari SUARA INDONESIA. Warta dari Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih.