Politisi PDIP, Ruhut Sitompul, menyoroti kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020. Meskipun penyidikan sudah dimulai sejak 18 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum menetapkan tersangka. Ruhut meminta Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas setelah data lengkap dan audit kerugian negara tersedia. Menurutnya, Presiden Prabowo sangat serius dalam pemberantasan korupsi dan harus segera mengambil langkah bila terdapat kebocoran, dengan Jaksa Agung memerintahkan bawahannya tanpa menunggu lama.
Dilaporkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 19 saksi terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar di BPBD Sumbar. Kasus ini dimulai dari laporan dugaan korupsi pada tahun 2020 yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan setelah adanya indikasi penyimpangan. Kasus ini berbeda dengan temuan BPK RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD.
Namun, hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim internal Kejati Sumbar belum diungkapkan ke publik. Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, tidak memberikan komentar rinci terkait hasil audit dan menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut ke bagian Humas. Meskipun demikian, tidak ada respons dari bagian Humas dan Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, ketika diminta konfirmasi. Upaya untuk memperoleh respons dari Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, juga tidak mendapat tanggapan hingga artikel ini disusun.