“Rencana Amnesti Prabowo: Menjanjikan Kebijakan Terkait Korupsi”

by -93 Views

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang telah digelapkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disetujui oleh Indonesia. Yusril menekankan pentingnya pendekatan yang mencakup pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset yang sah sebagai upaya nyata dalam memerangi korupsi.

Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah disalahgunakan dapat diberi pengampunan, sesuai dengan revisi filosofi hukuman yang sejalan dengan rencana KUHP Nasional yang sedang disusun. Yusril menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus memberikan manfaat yang jelas bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus utama pada pemulihan aset yang telah dikorupsi. Selain itu, tindak lanjut dalam penegakan hukum korupsi juga harus terkait erat dengan upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai kasus termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti termasuk pembahasan tentang pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis dari pemberian amnesti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyerukan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dicuri untuk melakukannya secara tertutup, dengan jaminan bahwa pemberian maaf bisa menjadi opsi. Prabowo menekankan bahwa pengembalian aset korupsi secara diam-diam dapat memberi kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahan mereka. Diharapkan langkah-langkah pengampunan yang diusulkan dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.