KPU Menetapkan 4 Paslon Peserta Pilkada Cilacap, Pengundian Nomor Urut Dilakukan Esok Hari

by -30 Views

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno bersama sejumlah Komisioner dan Anggota Bawaslu Cilacap memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Cilacap. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Setelah diumumkan memenuhi persyaratan dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Cilacap 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bersiap untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (23/8/2024).

Penetapan peserta Pilkada Cilacap 2024 dilakukan dalam rapat pleno tertutup, diikuti dengan pengumuman penetapan Paslon pada pukul 15.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cilacap yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Keempat pasangan calon tersebut adalah Imam Tobroni-Sonhaji, Awaluddin-Vicky, Syamsul-Ammy, dan SBW-Fahrur Rozi.

“Mendasari SK dari KPU RI, untuk pertama kalinya calon Wakil Bupati maju ke depan untuk mengambil nomor antrian, dengan nomor 1-14. Masing-masing calon kemudian memilih satu nomor,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno saat jumpa pers, Minggu (22/9/2024).

“Calon akan dipanggil berdasarkan kehadiran pendaftaran. Pembagian nomor antrian diurutkan dari yang terkecil hingga terbesar,” tambahnya.

Selanjutnya, masing-masing calon Bupati akan dipanggil untuk mengambil nomor urut pasangan calon. “Masing-masing calon akan dipersilakan untuk mengambil nomor urutnya,” jelas Weweng.

Weweng menambahkan bahwa saat acara pengambilan nomor urut pasangan calon, tidak semua orang diperbolehkan masuk untuk menyaksikan. “Hanya pasangan calon, LO, pimpinan partai pengusung, dan tim pendukung masing-masing Paslon yang diberi kesempatan 50 orang,” katanya. (*)

ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Satria Galih Saputra
Editor: Mahrus Sholih