Kritik Terhadap Raperda RTRW Jember 2024-2044 yang Tidak Ramah bagi Kalangan Rentan

by -28 Views
Berita

Agenda diskusi publik yang membahas tata ruang Jember di Unipar, Senin (9/9/2024). (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, dinilai tidak memihak kalangan rentan, seperti perempuan, anak-anak dan difabel.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Data Lembaga Studi Desa untuk Petani Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (LSDP SD Inpers), Bayu Dedie Lukito, seusai menjadi pembicara dalam diskusi publik dengan tema “Diskusi Terbuka: Tata Ruang yang Lebih Inklusi dan Manusiawi”, yang diadakan oleh Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, RTRW seharusnya mencerminkan kepentingan seluruh elemen masyarakat. Lebih spesifik lagi kepada pihak kalangan rentan. “Baik itu difabel, anak-anak, maupun kaum perempuan,” ujarnya.

Sehingga harapannya, Raperda RTRW ketika diwujudkan dapat benar-benar melindungi hal tersebut. Namun nyatanya, hingga hari ini raperda itu belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap kalangan rentan, bahkan untuk yang terbaru.

“Memang terdapat rambu untuk jalur evakuasi. Namun bagaimana dengan penyandang disabilitas. Apakah tanda tanda yang dipasang BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Red) sudah cukup untuk memberitahu?” tegas Bayu.

Terlebih, kata dia, dalam membahas kebencanaan, terdapat sebuah kejanggalan. Sebab tanggapan dari pihak terkait, ketika hal tersebut ditanyakan posisinya dalam RTRW, jawaban mereka ialah “hal tersebut dibahas dalam ketentuan khusus”.

“Ini adalah kekeliruan, mitigasi itu adalah bagian utuh dari peta kerawanan bencana. Lalu kenapa kemudian tidak menjadi satu rangkaian utuh,” ucap Bayu.

Asrorul Mais, Wakil Rektor 1 Unipar, sekaligus aktivis difabel, mengatakan, pihak penyandang disabilitas, tidak menginginkan undang-undang khusus yang membahas disabilitas.

“Tapi, kami para aktivis disabilitas, menginginkan bahwa semua undang-undang dalam negara juga menyuguhkan aspek inklusivitas,” tuturnya.

Seperti halnya pada Raperda RTRW, dirinya mengerti bahwa di dalamnya tidak akan membahas secara spesifik isu disabilitas. “Tapi setidaknya Raperda RTRW memiliki tujuan dan perencanaan yang matang, sehingga dalam prosesnya juga memikirkan isu-isu masyarakat rentan,” terangnya.

Selaku akademisi, dirinya juga menanggapi Raperda RTRW. Menurutnya dokumen tersebut masih bersifat normatif, sehingga tidak mengacu pada spesifik yang dimiliki Kabupaten Jember. ”Kemudian belum terpampang Jember ini akan punya planning apa dalam jangka panjangnya. Mohon maaf, akhirnya terkesan seperti informasi,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang (Fathur Rozi)
Editor : Mahrus Sholih