Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib, OJK Belum Mendapatkan PP Baru

by -31 Views

IKLAN


PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.

IKLAN


Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program pensiun tambahan bagi pekerja itu merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

IKLAN


Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

“Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9).

IKLAN


Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut masih belum diluncurkan. Pasalnya, masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK.

Sebelum PP terbit, Ogi menyebut secara ketentuan program pensiun tambahan ini diharuskan mendapat persetujuan terlebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Diamanatkan dalam UU P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” lanjutnya.

IKLAN


Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan begitu, Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja ini masih belum resmi diterapkan. Sehingga, belum ada informasi terkait ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut.

Hingga kini, OJK yang bertindak sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK.

“Jadi isu terkait ketentuan, batasan mana, pendapatan berapa yang akan kena wajib, itu belum ada. Karena PP-nya belum diterbitkan. Dan OJK itu dalam kapasitas sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun yang diamantkan dalam UU P2SK,” tegas Ogi.

“Kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Jadi kita menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut,” pungkasnya