Alasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Masih Diperdebatkan

by -86 Views

IKLAN


PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

IKLAN


Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

JAKARTA — Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) terdapat skema power wheeling yang saat ini masih dalam perdebatan. Skema ini dinilai berisiko membebani negara meski di sisi lain juga mendorong potensi energi terbarukan.

IKLAN


Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN. Artinya, skema ini memperbolehkan pembangkit swasta menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

IKLAN


Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Mulyanto mengungkapkan skema ini berisiko membebani subsidi energi dan program Pro Rakyat pada periode pemerintahan mendatang.

Menurutnya, beban fiskal pemerintahan mendatang bakal bertambah karena kenaikan subsidi listrik. “Subsidi dipastikan naik lantaran harga listrik akan ditentukan mekanisme pasar,” kata Mulyanto, Kamis (5/9/2024).

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kenaikan subsidi listrik berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.

IKLAN


Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

“Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan,” katanya.

Skema power wheeling dinilai sebagai upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar.

“Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara.

RUU EBET sebaiknya fokus pada pemberian insentif fiskal yang diperluas dan diperbesar agar energi terbarukan dapat berkembang cepat di Indonesia. Dibukanya kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik sebagaimana termuat dalam Permen ESDM No.01/2015, bukan berarti power wheeling diperbolehkan.

Pembahasan RUU EBET sendiri tah diperpanjang hingga persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

sumber : Antara

Sumber: Republika