DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra mengalami perubahan. Pasalnya, PAN secara resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Citra-Ino.
Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra mengusulkan Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan berpasangan untuk maju dalam Pilkada 2024 Pangandaran.
Sebagaimana diketahui, koalisi lima partai politik saat ini sedang bermasalah. Sementara itu, Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lain, namun mereka mengusung Ade Ruminah sebagai Calon Bupati Bendahara Umum DPC Golkar.
Sebelum pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dikabarkan akan mendapatkan dukungan dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, membenarkan informasi mengenai Ujang Endin Indrawan yang akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
“Pada akhirnya mereka akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang pada Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.
“Ada informasi bahwa hari ini akan ada penyerahan B1.KWK dari Gerindra. Kemudian sore harinya akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ujarnya.
Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap bersama kita,” katanya.
Tentang nasib koalisi partai Golkar dengan Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran hanya perlu memilih sikap. “Golkar tinggal memilih, apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK. Jika mengikuti putusan MK, mereka bisa mengajukan satu paket,” tutupnya.