Perbedaan Pendapat Antara Menteri ESDM dan Luhut Mengenai Pembatasan BBM Subsidi yang Mulai Berlaku pada 17 Agustus

by -98 Views

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.

“Tidak ada batasan pada 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM subsidi) ini,” kata Arifin di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM subsidi telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Arifin menegaskan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI). Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan, akan benar-benar tepat sasaran.

“Kita sedang mempertajam data. Tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan. Kita sedang fokus pada pemantauan data. Kita ingin tepat sasaran, jadi kita akan mengkaji lebih dalam lagi data tersebut,” tegas Arifin.

Lebih lanjut, Menteri ESDM menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Ia menyebutkan bahwa revisi Perpres tersebut masih dalam pembahasan di tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Proses ini masih dalam tahap pembahasan di tiga kementerian, baru kemudian akan diserahkan ke Menteri Perekonomian,” ujar Arifin.

Skema pembatasan kemudian akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Dalam Permen tersebut akan diatur mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi.

“Nantinya akan diajukan melalui Permen, namun harus benar-benar tepat sasaran, mana yang memang berhak menerima, jenis kendaraan apa yang dapat menerima subsidi. Kendaraan komersial tidak termasuk,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah bertujuan untuk membatasi penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, demi mengurangi jumlah subsidi yang diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penyaluran BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Luhut yakin bahwa dengan membatasi penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM subsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merencanakan penggunaan alternatif bensin dengan bioetanol. Luhut percaya bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi polusi udara, tetapi juga memiliki kadar sulfur yang rendah.

Sumber: Antara (https://ekonomi.republika.co.id/berita/sgjjki490/ketika-menteri-esdm-dan-luhut-beda-suara-soal-pembatasan-bbm-subsidi-mulai-17-agustus)