Perum Perumnas mengajukan penyertaan modal negara (PMN) tunai senilai Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro menyatakan bahwa dana PMN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat yang tersebar di beberapa kota, terutama di area-area dimana terdapat backlog perumahan.
“Suntikan dana berupa PMN tunai diperlukan oleh Perumnas untuk menjalankan tugas pemerintah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Budi menjelaskan bahwa Perumnas adalah satu-satunya BUMN pengembang yang bertugas membangun dan menyediakan kawasan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta memiliki peran strategis dalam mengurangi jumlah backlog perumahan nasional. Budi juga menyebutkan bahwa Perumnas memiliki misi sosial yaitu menyediakan rumah terjangkau dimana minimal 20 persen dari unit di setiap proyek dialokasikan untuk subsidi.
“Pengajuan PMN tunai sebesar Rp 1 triliun ini akan kami gunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga fokus Perumnas ke depannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat,” kata Budi.
Budi menyampaikan bahwa dana PMN 2025 akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan hunian sebanyak 3.180 unit, yang terdiri atas perumahan terintegrasi transportasi, persediaan kluster baru atau extension, dan persediaan kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran. Budi juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dan seluruh stakeholder dalam mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
“Diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut,” ucap Budi.
Budi menegaskan komitmen Perumnas dalam mengoptimalkan peran sebagai pengembang hunian masyarakat dan terus berupaya untuk bertransformasi dengan penguatan model bisnis. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir terkait kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah, BUMN, atau Bank Tanah.
“Dipersatukan dengan itu, juga dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian, antara lain yang terintegrasi dengan transportasi,” lanjut Budi.
Budi menambahkan bahwa tujuan penggunaan PMN untuk pembangunan di lahan atau proyek pada area-area dengan backlog perumahan, pembangunan perumahan terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan, serta penyelesaian persediaan.
“Dengan dana PMN tunai sebesar Rp 1 triliun ini, kami yakin dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan lapangan pekerjaan,” ujar Budi.