DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

by -133 Views

DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Rabu (19/6) kemarin. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, menyatakan bahwa terdapat 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Pertama, Pemerintah Daerah Pangandaran diharapkan merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan agar segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah.

Diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan Badan Diklat BPK, dan pemerintah diminta untuk segera melunasi utang belanja.

Selanjutnya, penting juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Terakhir, jika dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD akan meminta klarifikasi dan/atau konfirmasi dari BPK RI secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menyatakan langkah selanjutnya setelah penetapan rekomendasi adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk menyerahkan rekomendasi dari DPRD.

DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023.

Source link