Keunggulan Pemanfaatan Dana Wakaf oleh Perbankan Syariah

by -137 Views

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perbankan syariah dapat menjauh dari kompetisi langsung dengan bank konvensional dan menciptakan keunggulan kompetitif yang unik. Dengan demikian, perbankan syariah tidak hanya akan unggul dalam persaingan tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas, mendukung kesejahteraan yang merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk memiliki produk yang berbeda dengan bank konvensional seperti pengembangan produk investment account yang memungkinkan bank syariah menawarkan produk investasi kepada nasabah, penyertaan pada lembaga non-keuangan agar sinergi bank syariah dengan sektor usaha real atau sektor real dapat dilakukan secara optimal,” ungkap Deputi Komisioner Pengawasan Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri dalam Kick Off Bulan Pembiayaan Syariah 2024 yang diikuti secara daring, Selasa (25/6/2024).

Oleh karenanya, OJK terus mendorong peningkatan ekosistem syariah melalui optimalisasi pengelolaan dana wakaf guna membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian. Ia mengatakan, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dapat menjadi salah satu produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

“Produk perbankan tersebut juga dapat menjaga struktur dana pada bank, terlaksananya fungsi sosial, dan juga meningkatkan transaksi keuangan syariah, OJK juga telah mengembangkan CWLD yang berbasis wakaf uang temporer melalui sinergi perbankan syariah dengan keuangan sosial syariah. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir dan bagi hasil deposito dapat langsung disalurkan untuk menerima wakaf,” terang Defri.

Sebagai informasi, dengan memiliki dana Rp 1 juta sudah bisa berwakaf melalui CWLD jangka waktu deposito selama satu tahun. setelah jatuh tempo, dana wakaf uang CWLD akan dikembalikan kepada wakif. Imbal hasil deposito tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat sesuai dengan seri program yang telah disepakati.

CWLD juga merupakan bentuk dari sinergi perbankan syariah dengan keuangan sosial syariah memiliki mutual benefit bagi perwakafan maupun bagi perbankan syariah itu sendiri. CWLD dapat meningkatkan aset wakaf, menambah nilai manfaat bagi penerimaan manfaat serta menyediakan fasilitas pembiayaan komersial bagi nazir wakaf uang, membangun dan mengembangkan aset wakaf agar dapat lebih produktif.

“CWLD di perbankan syariah juga dapat menjaga maturity dari sisi dana rakyat ketiga selama jangka waktu wakaf karena dana wakaf tidak dapat di-break. Hal tersebut sangat membantu perbankan syariah dalam melakukan manajemen risiko likuiditas yang lebih baik,” jelasnya.

Defri menambahkan, wakaf uang temporal dari CWLD ini dapat menjadi alternatif peningkatan likuiditas perbankan syariah sekaligus dapat menjadi instrumen pekerjaan yang yung untuk membantu meningkatkan inklusi keuangan di sisi pembiayaan. Sebagai regulator, OJK akan terus mendukung dan mendorong pengembangan produk sharia base product seperti CWLD, Syariah Restricted Investment Account, atau SALAM, Supply Chain Financing.

“Penerapan produk-produk unik ini tidak bisa terlepas dari sinergi otoritas lain termasuk kementerian, lembaga, asosiasi, perbankan dan perbankan syariah itu sendiri. Karena hal inilah yang menjadi esensi dari ekonomi dan keuangan syariah yang menjanjikan untuk mendorong pertumbuhan berbasis nilai, lebih dari sekedar tujuan keuntungan, pertumbuhan yang seimbang, progresif berkelanjutan dan inklusi,” ujar dia.

Sumber: Republika (https://sharia.republika.co.id/berita/sfmnit490/kini-perbankan-syariah-bisa-manfaatkan-dana-wakaf-ini-keunggulannya)